Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berupaya mempercepat transformasi perguruan tinggi, melalui Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PRPTNBH).
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sejak 14 Agustus 2024 secara resmi berstatus sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH)
Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Konferensi internasional OSC bertujuan meningkatkan jumlah publikasi ilmiah internasional, mengingat UT baru saja berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
PTNBH Sambut Positif Kebijakan Dana Abadi Perguruan Tinggi
Kemdikbudristek Siapkan Dana Abadi untuk PTNBH
Ini Pertimbangan UNJ Kejar Status PTNHBH
Rektor Universitas Terbuka (UT), Ojat Darojat memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pasca bergantinya status UT menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Selangkah lagi, Universitas Terbuka akan beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).
Pendanaan penelitian ini merupakan bagian dari dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) Tahun 2021 sebesar Rp1,09 triliun.