Kamis, 08/10/2026 08:18 WIB
MK memang menolak permohonan pemohon, tetapi MK juga menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Kamis, 08/10/2026 03:03 WIB
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menjadi dasar konstitusional dalam mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Kamis, 08/10/2026 02:02 WIB
Menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia tidak hanya membutuhkan dukungan politik.
Kamis, 08/10/2026 01:01 WIB
MK memiliki peran penting dalam proses pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kamis, 08/10/2026 00:45 WIB
Jawabannya, tidak secara langsung.
Rabu, 07/10/2026 15:58 WIB
Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed.
Rabu, 07/10/2026 13:16 WIB
Sudah jelas apa namanya keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK
Rabu, 07/10/2026 12:54 WIB
Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Rabu, 07/10/2026 12:16 WIB
Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara.
Rabu, 07/10/2026 11:48 WIB
KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat