Penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias belanja online tercatat sebesar Rp 6,51 triliun
Pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023
Kemenkeu Tunjuk Sejumlah Platform Jadi Pemungut PPN PMSE
Kemenkeu mengatakan pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN
Hingga Januari 2023 DJP Terima Pajak Melalui PMSE Rp 10,7 Triliun
Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2022
Tarifnya 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya
DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Komisi VI DPR RI menyepakati pembahasan lanjutan tingkat pertama Asean Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang sering disebut PMSE.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko mengatakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di ASEAN perlu pertimbangkan keamanan Cyber.