GeoDipa berhasil selesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2
Kedeputian Pencegahan KPK dinilai tak profesional berkenaan dengan sengketa yang terjadi pada proyek PLTP Dieng Patuha.
Sengketa ini sudah tidak lagi mengikuti prosedur administratif dan hukum dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa.
Geo Dipa memperoleh hak pengelolaan untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dari PT Pertamina (Persero) selaku pemegang kuasa pengusahaan panas bumi yang diberikan oleh Pemerintah RI.
Terdapat unsur-unsur yang diduga mempertegas praktik penipuan atas proyek Dieng-Patuha.