Kementerian P2MI harus memastikan setiap pekerja migran mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang optimal, terutama pendidikan vokasional. Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir, tidak hanya melepas tenaga kerja ke luar negeri, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan.
RUU ini harus bisa menjadi payung, sehingga ke manapun para pekerja migran ditempatkan, perlindungan mereka tetap berlaku. Diplomasi dengan negara tujuan menjadi sangat penting untuk memastikan standar perlindungan itu berjalan.
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Fenomena ini harus menjadi warning bagi Pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan bagi para PMI kita, yang kita tahu tidak sedikit dari mereka datang ke Kamboja akibat aksi-aksi penipuan.
Paparan Menteri P2MI ini salah satu yang paling komprehensif dalam tiga periode pertemuan saya dengan menteri ketenagakerjaan. Implementasinya nanti harus sejalan dengan perencanaan ini.
Terjadi lonjakan besar dari Myanmar, 26 orang tahun 2024 menjadi 698 orang di tahun 2025. Peningkatan hampir 27 kali lipat.
Fenomena aging population yang ada saat ini di dunia membuka peluang kerja, belum lagi sektor pekerjaan tertentu yang kurang diminati warga lokalnya. Kita bisa mengambil peluang itu.
Univesitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) menandatangani MoU kerja sama pelatihan pekerja migran profesional dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)