Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Perusahaan Diminta Miliki Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Sesuai Kepmenaker Nomor 93 Tahun 2021 tentang Tim Penyelenggaraan program JKP, diperlukan koordinasi dan sinergi antar unit kerja di Kemnaker untuk melaksanakan program JKP ini.
Penerbitan peraturan Kepmenaker nomor 291 tahun 2018 disinyalir amis monopoli dan rasuah. Diduga aroma rasuah tercium lantaran Kepmen itu diberlakukan tanpa adanya PP sebagai aturan turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah