Jaksa meyakini Rudi telah menerima suap terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan aset tersebut dirampas untuk negara.
Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000 agar anaknya divonis bebas.
Meirizka dinilai terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengurus membebaskan anaknya dari jerat hukum.
Jaksa meyakini terdakwa Zarof Ricar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 7 Mei 2025.