Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru.
Sebagai wadah bagi para wartawan hukum iwakum berpendapat bahwa anggotanya berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan. Iwakum berpandangan bahwa Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tentang Pers bersifat multitafsir.
Terima kasih atas dukungan rekan-rekan Iwakum, insya Allah di bawah kepemimpinan saya Iwakum bisa lebih maju.
Pemeriksaan Gangsar Sulaksono dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Gangsar diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Wartawan atas nama Ponco Sulaksono itu hilang kontak saat melaksanakan tugas jurnalistik ditengah aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.