Hukuman 7,5 tahun penjara ini sama seperti vonis pada tingkat banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Kuasa Hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan bahwa klien nya ingin bebas dari jeratan hukum melalui PK. Dimana, ia akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK selanjutnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh Fredrich.
Bimanesh sebagai dokter dinilai turut merekayasa rekam medis Novanto agar menghindari kejaran penyidik KPK.
Kata Fredrich, KPK tak berwenang menanganani perkara merintangi penyidikan.
Untuk menyelesaikan pledoi tersebut, Fredrich mengaku harus begadang sampai jam 4 pagi selama dua minggu.
Perbuatan Fredrich dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dikatakan Damanik, pertukaran nomor ponsel itu bertujuan agar Fredrich dapat memberikan informasi sewaktu-waktu Novanto kembali ke rumahnya.