Ary mengungkap ada beberapa pihak pemegang saham PT ARME, salah satunya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Ernie Meike berpeluang dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Dalam surat dakwaan Rafael Alun, Ernie Meike Torondek disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Tindak pidana tersebut dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek
KPK akan mendalami lebih dulu peran Ernie Torondok dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
Ernie Mieke bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.