TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 ini merupakan produk penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia tidak bisa dilepaskan dari semangat reformasi 1998 dan perubahan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada periode 1999–2002
Prabowo juga menemui keluarga korban peristiwa Mei 1998.
MPR mengajak semua elemen bangsa meneguhkan kembali komitmen terhadap agenda pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001.
Saya minta maaf. Kalau ini terkait dengan insensitivitas, dianggap insensivif. Tapi, saya sekali lagi, dalam posisi yang mengutuk dan mengecam itu juga.
Mereka sudah mengelola itu sejak lama ya, sejak tahun 1998, mereka sudah punya SHM. Jadi di awal reformasi nampaknya mereka sudah punya SHM, dan di kawasan tersebut ada koperasi, ada rumah warga tentu, ada fasilitas-fasilitas negara juga, ada jalan, ada sekolah bahkan, sekolah-sekolah negeri.
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, bersikukuh enggan menggunakan istilah perkosaan massal untuk kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa kelam Reformasi 1998.