Dalam gugatannya, Andi Asrun menyatakan kecewa akibat tidak diresponnya usulan agar PB PGRI melakukan audit eksternal, melalui surat yang tertanggal 15 Desember 2018, yang ditujukan kepada Ketum PB PGRI.
Pengacara guru honorer Dr. Andi M. Asrun mengatakan, guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah menolak PP itu, dan mengancam akan melakukan uji materi.
Dr. Andi Asrun mengatakan, gugatan yang diajukan para honorer berakar dari kekecewaan, lantaran Presiden RI maupun MenPAN-RB tak kunjung menemui peserta demo honorer beberapa waktu lalu.
Permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Adriatma diketahui merupakan anak kandung Asrun. Asrun juga didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun.
Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp 6,7 miliar.
Pasca pelimpahan ini, penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan.
Menurut jaksa uang tersebut untuk membiayai keperluan ayah Adriatma, Asrun, dalam pencalonan sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari
Bersama Hidayatullah, penyidik juga memanggil Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Ekalancar, Suhar.