Para eksportir pun menyetorkan uang ke bank garansi yang jumlahnya telah ditentukan oleh stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.
Penyidik KPK menduga, rumah milik Andreau yang berlokasi di Kabupaten Bekasi itu dibeli menggunakan uang haram dari para eksportir benih lobster.
Saat ini tim penyidik telah memasang plang penyitaan pada rumah pribadi Andreau Pribadi Misanta.
KPK menduga, tersangka Andreau menggunakan uang haram dari skandal ekspor benur untuk menyewa apartemen.
Plt Juru KPK, Ali Fikri mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) akan ditahan selama 40 hari kedepan.
Plt Juru Bicara KPK mengatakan, keduanya yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik untuk mengkonfirmasi seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang kepada tersangka Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misata.
PDI Perjuangan mendukung penindakan terhadap siapa pun yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum.
PDI Perjuangan buka suara soal status Staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Andreu Pribadi Misata.
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin (AM) pihak swasta, secara kooperatif telah menghadap penyidik KPK pada Siang hari, pukul 12.00 WIB.