Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas (Timwas) proses hukum kerusuhan 4 November 2016.
Kita menginginkan agar TKI kita bisa pulang dengan selamat, meskipun administrasi keimigrasiannya ada yang bermasalah.
Sistem perlindungan TKI di Hongkong belum berjalan secara optimal. Hal itu akibat maraknya agen penempatan TKI yang mengabaikan haknya.
Identitas ganda para TKI menjadi salah satu akar masalah manajemen TKI yang bekerja di luar negeri. Akibatnya, warga negara menjadi komoditas.
Timwas TKI mengapresiasi sikap pemerintahan Hongkong yang memberikan fasilitas Victoria Park untuk berlibur kepada para buruh migran asal Indonesia.
Temuan-temuan itu sangat penting untuk melihat dan mendengar secara langsung dari pekerja migran terkait revisi UU No.39/2004.
Setelah menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 39/2004 mengenai TKI, Tim Pengawas (Timwas TKI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalbar yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluarnya TKI.
Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberi pelatihan kepada TKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam RUU nomor 39/2004 tentang TKI.
Ketua Kunjungan Timwas TKI DPR RI Dede Yusuf meminta Pemerintah Daerah dapat terlibat langsung dalam pelaksanaan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.
Anggota Timwas TKI DPR RI Rahayu Saraswati meminta kepada Pemerintah untuk menyediakan pusat rehabilitasi bagi korban TPPO yang dipulangkan dalam keadaan membutuhkan rehabilitasi dan kasih sayang dari orang-orang sekitar.