Ketua Timwas DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya pelibatan KBIH dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Kesehatan dan seluruh jajarannya, termasuk Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota, harus lebih ketat dalam menyeleksi calon jamaah.
Pasca Armuzna, jemaah kita yang sudah lelah justru menghadapi masalah baru: makanan tidak datang tepat waktu, bahkan ada yang tidak mendapatkannya sama sekali. Yang diterima pun dalam kondisi sangat minimalis.
Kami mendesak upaya Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus memastikan jamaah kembali ke Tanah Air dengan nyaman dan segera berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar mengantisipasi kendala perubahan jadwal penerbangan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan bahwa titik krusial pelaksanaan ibadah haji bukan hanya pada saat puncak haji, melainkan justru setelah puncak haji selesai.
Ya, kita tentu kecewa. Bus yang digunakan itu tidak seperti yang kita putuskan, yaitu bus masyarakat. Bukan bus sekolah, bukan pula bus shalawat.
Tentu kami menganggap strategi yang harus dilakukan pemerintah Indonesia tidak mudah, apalagi BPH selaku badan yang baru berdiri butuh penyesuaian dan kita mengetahui bahwa infrastruktur mereka pun masih mengandalkan bagian Ditjen PHU Kemenag.
Timwas Haji DPR RI menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan resmi Kementerian Agama dengan kondisi di lapangan saat melakukan peninjauan ke Pemondokan Haji Kloter Surabaya 16 Sektor 9 di Hotel Safwat Almiead 916, Makkah, Selasa (3/6).
Timwas Haji 2025 DPR RI meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama untuk betul-betul kerja ekstra untuk melayani jemaah haji Indonesia.
Jangan sampai ada jemaah haji yang kurang mendapat pelayanan. Semua harus berjalan dengan baik, dari transportasi, penginapan, hingga konsumsi.