Sementara itu, laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tercatat sebesar Rp493,3 miliar
Baiknya JPU maupun majelis hakim memanggil PT Temas dan semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli (harto khusumo, calo tanah, notaris) dengan Abdul Halim.