Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum termasuk KPK untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhinya minimal alat bukti.
Penerbitan sprindik baru ini menjadi salah satu langkah hukum menyikapi putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto.
Bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki motif politik untuk menghancurkan lembaga negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan jika pimpinan KPK telah menandatangani satu sprindik calon kepala daerah.
KPK membutuhkan waktu selama 2 tahun dan 11 bulan untuk menangani kasus korupsi Garuda, terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017
KPK menggunakan Sprindik lama yang diteken pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Padahal OTT dilakuka di era Firli Bahuri
Beredar sebuah surat sprindik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Atas hal itu, Firli Bahuri pun memerintahkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto untuk menangkap pelaku pembuat surat palsu tersebut.