Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Provinsi DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani memastikan pencairan tunjangan sertifikasi pendidik (serdik) untuk para dosen di lingkungan LLDikti Wilayah III.
Padahal untuk mendapatkan status sebagai dosen profesional dan mendapatkan jabatan akademik, seorang dosen terlebih dahulu harus mengikuti serdos.