Prihatin Tarif AS Ancam Ekonomi, Al Hidayat Samsu: Rakyat Butuh Perlindungan Nyata
KPK juga meminta klarifikasi LHKPN terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dodik Samsu Hidayat.
Suap senilai Rp 1 miliar untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menilai perbuatan Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Terdakwa Samsu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton.
Jaksa I Wayan Riana dalam persidangan mendalami lebih lanjut keterangan Samsu. Utamanya soal waktu pengiriman uang Rp 1 miliar.
Dijelaskan jaksa, penyuapan Samsu terhadap Akil Mochtar itu berawal dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Selain proses penyidikan telah rampung, penyidik KPK hari ini, Selasa (23/5/2017)melakukan pelimpahan tahap II.
Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan tersangka sebagai terduga pemberi suap kepada Akil Mochtar.
PDIP mendukung pendataan para kiay dan para ulama dalam rangka melakukan sertifikasi. Hal itu dinilai untuk mengantisipasi maraknya ulama dan kiay karbitan.