KPK menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK mengeksekusi terpidana Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Politisi Partai Golkat itu dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Selain vonis penjara, Buati Rita juga dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
Jaksa KPK juga menuntut Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin berupa pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain dijerat perkara pencucian uang oleh KPK, Rita diketahui didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyingung pembukuan dan kewajiban pembayaran pajak.
Majelis hakim menilai Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar.
Abun dinilai terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Dikatakan Noval, kakaknya hanya memberitahu bahwa uang sudah dikirim dan segera membayarkan rumah di Jalan Radio Dalam, Jakarta.
Pemberian uang itu merupakan komitmen fee yang diminta tim sukses Rita atas proyek pemerintah yang dikerjakan PT Surya Mega Jaya.