Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menanggapi hal itu, Politikus Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, Rita Widyasari bukan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sebab, Rita masih dapat dihubungi."Belum ada OTT, Rita masih bisa dihubungi," kata Adies, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).Kata Adies, pihaknya telah mempertanyakan terkait informasi yang beredar perihal adanya OTT di Kutai Kartanegara. "Tadi kami sudah tanyakan langsung, tidak ada OTT. Yang ada penggeledahan di kantor bupati Kukar," terangnya.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
KPK hari ini menggeledah kantor bupati Kutai Kartanegara. Hanya saja, KPK belum merinci kasus yang diduga menjerat Rita.Guna memperlancar proses penyelidikan, KPK telah meminta bantuan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan terkait kasus tindak kejahatan korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara