Yani didakwa menyuap dengan total sebesar SGD 28 ribu bersama-sama bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah
Pemberian itu bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili
Dalam BAP, Santoso membenarkan Raoul menceritakan soal pertemuannya dengan dua hakim tersebut
Raoul bertemu hakim hanya menyampaikan seputar keluhannya dalam perkara hukum yang ditanganinya
Pertemuan, kata Partahi, berlangsung di lorong Gedung Pengadilan Jakpus
Dia (Santoto) bilang: sini deh saya urusin supaya menang, siapkan saja ratusan juta, lebihnya buat saya.
Kesepakatan tersebut yakni 25 ribu dolar Singapura untuk Partahi dan Casmaya dan 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso.
Raoul sebelumnya divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu.