Saya ingin menggunakan oksigen sebagai analogi. Kita tidak pernah memikirkan oksigen untuk kita bernapas dan bertahan hidup. Kita sering lupa berterima kasih kepada Tuhan atas tersedianya oksigen tersebut. Tapi sedikit saja berkurang oksigen yang kita hirup, seketika kita berteriak mencari pertolongan.
Saya ingatkan pada kawan-kawan buruh bahwa demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya sehingga ketika kalian melanggar tentu ada konsekuensinya. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar
Masyarakat ayo berbondong-bondong beli tiket untuk ramaikan acara ini. Jangan permalukan bangsa ini, ayo kita sama-sama nonton Formula E, lupakan soal politik, ini waktunya kita menjaga marwah bangsa.
Teddy berharap, Sutiyoso tidak melemparkan bola panas terkait etnis China. Sebab, hal tersebut dikhawatirkannya akan berdampak timbulnya isu SARA di Indonesia.
Namun Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK.
Jika ditanya, kalau begitu siapa yang pantas menjalankan tugas tersebut selain luhut? Saya yakin tidak ada yang bisa memberikan nama. Kalau ada yang memberikan nama, maka nama itu akan dianggap tidak pantas oleh orang lain. Karena setiap orang punya pandangan berbeda.
Konvoi motor menyebarkan khilafah, itu ibarat pengedaran narkoba. Pengedar narkobanya sudah tertangkap kamera, bandarnya sudah mengaku dia pemilik dan yang menyuruh mengedarkan narkoba, jadi tunggu apa lagi? Jika pengedar dan bandar narkoba ditangkap, kenapa pengedar dan bandar khilafah tidak? Padahal sama-sama dilarang.
Formula E sudah selesai, tiket terjual habis, dihadiri oleh Presiden Jokowi dan para tokoh nasional lainnya. Penonton memenuhi tribun sehingga masyarakat dunia yang menyaksikan bisa melihat bahwa penyelenggaraan event di Indonesia ramai dan masyarakat Indonesia antusias.
Apa hubungannya menggugat Presidential Threshold ke MK dengan people power untuk menghentikan pemerintahan Jokowi?
Jadi Fahri Hamzah menggunakan Konstitusi, UU Pemilu dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik.