Jum'at, 19/04/2024 17:22 WIB

Waketum Garuda: Pernyataan Fahri Hamzah Sangat Bertentangan dengan UU!

Jadi Fahri Hamzah menggunakan Konstitusi, UU Pemilu dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik.

Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti pernyataan Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah soal pemecatan M Taufik dari Partai Gerindra.

“Sebagai Pimpinan Partai Politik, saya wajib meluruskan pernyataan Fahri Hamzah, ketika beliau menanggapi pemecatan salah satu kader Partai Politik yang kebetulan juga anggota DPRD,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6).

Teddy menyoroti pernyataan Fahri yang menyebutkan bahwa pemecatan itu keliru karena anggota DPR/DPRD tidak bisa dipecat oleh partai politik. Kemudian, Fahri mengatakan keanggotaan partai politik tak otomatis membuat seseorang menjadi pejabat publik.

“Saya luruskan ya, pertama, partai politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai. Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik,” tegasnya.

“Kedua, untuk menjadi Anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Kecuali kalau menjadi anggota DPD, tidak harus menjadi anggota partai politik,” imbuhnya.

Teddy menegaskan, penjelasannya mengacu pada amanat UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik. Disebutkan di sana, peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

“Jadi Fahri Hamzah menggunakan Konstitusi, UU Pemilu dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik,” tegasnya.

Pernyataan Fahri baru dapat dikatakan relevan apabila ada anggota DPD, bukan anggota DPR/DPRD yang ternyata juga anggota partai politik. Ketika anggota DPD itu dipecat dari keanggotaan partai politik, lalu dengan alasan sudah dipecat, lantas dia diberhentikan juga sebagai anggota DPD, itu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada aturannya.

“Atau orang yang dipecat menggugat ke Mahkamah partai dan lanjut ke Pengadilan, maka untuk sementara karena masih proses hukum, orang tersebut tetap bisa menjadi anggota DPR/DPRD karena belum ada putusan hukum. Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini, karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi,” demikian Teddy yang juga Juru Bicara Partai Garuda ini.

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyebutkan, tidak etis apabila M Taufik sebagai wakil rakyat yang telah dipilih dipecat oleh partainya.

"Orang yg sudah dipilih oleh rakyat menjadi wakil rakyat tidak bisa dipecat oleh partai politik!" tulisnya dalam akun sosial media.

Menurutnya, partai politik hanya berhak mencalonkan, rakyat yang memilih dan itu merupakan kedaulatan rakyat. Dia mengungkit kasusnya saat masih di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Jika memakai yurisprudensi yg saya menangkan maka yg bersangkutan tetap bisa menjadi anggota dewan! Partai politik hanya mencalonkan, rakyat yang memilih! Inilah kedaulatan rakyat!" pungkasnya.

 

KEYWORD :

Partai Garuda Teddy Gusnaidi Fahri Hamzah pemecatan M Taufik Gerindra Gelora




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :