Jum'at, 26/04/2024 05:21 WIB

Partai Garuda: Unjuk Rasa Kritisi UU P3 Salah Alamat

Namun Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK.

Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. (Foto: Dok. JPNN.com)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti rencana unjuk rasa mengkritisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Dia mengkritik aksi tersebut. Teddy mengingatkan, menyampaikan pendapat, dalam hal ini penolakan sah-sah saja. Asal, apabila UU P3 masih menjadi Rancangan dan belum disahkan di DPR.

"Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).

"Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan?" Sambungnya bertanya.

Teddy lalu mengingatkan dalam UU 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, terdapat penjelasan berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.

Menurut Teddy, jika masih dalam pembentukan UU atau masih dalam RUU, maka tujuan dari unjuk rasa adalah agar DPR tidak mengesahkan RUU menjadi UU.

"Namun Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK," katanya.

Oleh karena itu, ia menilai pengunjuk rasa salah alamat bila unjuk rasa  di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan.

"Beberapa masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini tentu harus diberikan edukasi, jangan mau ikut ajakan yang salah, sehingga tujuan yang kalian inginkan tidak tercapai," katanya.

Ia mengingatkan MK dapat menguji apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak.

"Jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan. Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan. UU P3 hanya sebagai alat untuk membuat kerusuhan," katanya.

 

 

 

KEYWORD :

Partai Garuda Teddy Gusnaidi unjuk rasa UU P3 Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :