Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Parlin Siagian yang merupakan pemain Tim Nasional (Timnas) pada tahun 1970-an
Mantan Ketum PSSI ini menyebut, kepergian Parlin merupakan kehilangan besar bagi dunia persepakbolaan tanah air, khususnya Sumatera Utara (Sumut). LaNyalla berharap, karya Parlin bisa selalu dikenang.
Parlin Puba segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp 150 juta.
Tim Satgas KPK mulai mengendus pergerakan mereka. Dalam penelusuran, tim mengetahui ada penyerahan uang dari Amin Anwari dan Murni Suhardi (MSU) ke Parlin Purba (PP).
Informasi yang dihimpun, oknum penegak hukum itu adalah oknum Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP. PP merujuk pada Parlin Purba dengan jabatan Kasi III.