Sejumlah massa perwakilan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menggeruduk kantor Kemenko Maritim.
Regulasi baru ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
Sasaran Permendikdubristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pakar hukum dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mendukung hadirnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
Sanksi tersebut ialah penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana. Selain itu, pengabaian Permendikbudristek PPKS juga berisiko penurunan tingkat akreditasi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan, yang mencuat akhir-akhir ini
Untuk memastikan seluruh proses bimbingan skripsi terjadi di dalam lingkungan kampus, lanjut Agustinus, pihaknya menerapkan pencatatan melalui platform Layanan Informasi Terintegasi Tarumanagara (Lintar).
Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) masih semrawut dan selalu menjadi perdebatan kita. Kami ingin memastikan PPKS itu selesai dengan baik. Kalau PPKS tidak selesai dengan baik, maka program sosial menjadi sia-sia.