apabila kelompok tersebut benar membutuhkan bantuan, pihaknya akan memberikan dukungan berupa pemberian ruang untuk tinggal di balai, diberikan pelatihan kuliner atau dagang atau pemberdayaan kemampuan hingga anak-anak yang dapat bersekolah
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebut 125 perguruan tinggi negeri (PTN) sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Kemensos Minta Daerah Ikut Atasi Meningkatnya Pengemis
Satgas yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu bertugas memastikan kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kemdikbudristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan yang besar, mendalam dan memerlukan perhatian serius
Jumlah perguruan tinggi yang sudah membentuk Satgas PPKS di lingkungan LLDikti Wilayah III hingga kini baru 36 persen
Menurut Toni, saat menerima laporan, Satgas PPKS perguruan tinggi terlebih dahulu melakukan verifikasi dari pelapor maupun terlapor,
Toni mengatakan perguruan yang berada di lingkungan LLDikti Wilayah III harus terus berkolaborasi untuk merumuskan strategi yang dapat mengimplementasikan kebijakan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.