Memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan apalagi tindakan kriminal.
PERIKSHA merupakan organisasi perkumpulan nirlaba, bukan bagian dari organisasi politik atau badan keagamaan.
Menunjukan dari aspek legalitas, pada prinsipnya kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) menuturkan dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat.
Polri perlu menindak tegas berbagai pemilik senjata api ilegal. Agar bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan senjata api.
Sekitar 470.000 personil Polri dan 800.000 personel TNI harus melayani dan melindungi, sekaligus menjaga sekitar 270 juta jiwa penduduk.
Memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan.