Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia itu juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dalam memutus masalah ini tetap menjaga kemandirian
Kasus yang menimpa Meiliana adalah sebuah dilema relasi masyarakat antar-agama di Indonesia.
Vonis satu setengah penjara bagi Meiliana, mengusik rasa keadilan banyak pihak.
MUI mengimbau masyarakat tetap menghormati putusan pengadilan, terkait vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana
Imbauan tersebut menyusul polemik penggunaan pengeras suara yang menghangat akhir-akhir ini, menyusul vonis penodaan agama yang menimpa Meiliana di Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah mengeluhkan pengeras suara masjid.
Kata-kata yang dilontarkan oleh Meiliana dianggap tidak bertendensi negatif, dan didasari rasa kebencian terhadap agama tertentu.