Selama ini ada dua jenis produk makanan dan minuman yang beredar, yakni produk yang sudah tersertifikasi halal dan produk yang meskipun komposisinya halal, namun masih ada keraguan kehalalannya akibat adanya proses dalam pengolahannya.
Pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan produk merupakan sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi.
Proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan.
Penyediaan pangan asal ternak yang lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik, serta memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan kehalalan menjadi tantangan bagi seluruh stakeholders peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.
Ini mesti benar-benar diperhatikan secara serius sebab pemerintah memang bertanggung jawab memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat.
Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.