Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang USD 1 juta dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu berdasarkan amar putusan Markus Nari terkait kasus suap proyek e-KTP.
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi mengaku mendapat teror setelah menyebut sejumlah nama anggota DPR yang kecipratan suap e-KTP.
Dua orang perantara suap e-KTP untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dituntut 12 tahun penjara.
Irvanto dalam persidangan itu merinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya.
Untuk diketahui, nama Jafar sempat disebut oleh Irvanto yang menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Keempat anggota DPR periode 2009-2014 itu datang hampir bersamaan. Mereka tak memberikan komentar kepada wartawan.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah memberikan uang terkait proyek e-KTP kepada Jafar Hafsah dan Nurhayati Assegaf. Politikus Partai Demokrat itu disebut masing-masing menerima USD 100 Ribu atau sekitar Rp1,4 miliar.
Mengenai pemberian uang-uang itu, ditegaskan Novanto, memang adanya. Sebab, kata Novanto, dirinya pernah dilaporkan Andi Narogong dan Irvanto.
KPK mendalami terkait dengan posisi pencantuman nama dan kepemilikan saham Deisti di PT Murakabi Sejahtera.