Irvanto berkelit pertemuan itu terjadi hanya saat-saat Partai Golkar membuat acara.
KPK sebelumnya menetapkan Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Irvanto dianggap telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan
Awalnya Irvanto mendatangi Iwan dan mengatakan bahwa dirinya memiliki uang di luar negeri.
Sejak awal, Irvanto mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera.
Hakim pun bertanya apakah pada saat pertemuan tersebut Irvan membawa dolar.
Sementara uang yang diterima Novanto melalui Irvanto seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.
Dikatakan jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto itu disalurkan melalui Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto.
Menurut Oka, dirinya menerima uang tersebut dari Anang pada 10 Desember 2012. Uang itu kemudian ditransfer Oke ke Ikhsan pada 11 Desember 2012.
Selain Irvanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.