KPK telah menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perijinan dan proyek-proyek di Ditjen Hubla Kemenhub.
Antonius Tonny Budiono tak membantah jika dirinya kerap menerima pengusaha.
Tonny Budiono mengklaim sejumlah keris yang disita penyidik KPK bukan gratifikasi.
Bersamaan dengan Sugihardjo, penyidik KPK memanggil Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz H.M Sibarani
Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu.
Sejak 31 Agustus 2017 KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka ATB.
Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Sejumlah hal didalami penyidik KPK dari Daniel. Salah satunya terkait proyek pengerukan di Banten. Adiputra Kurniawan diduga terlibat dalam proses pengurusan izin pengerukan tersebut.
Dengan pelimpahan tersebut, Penuntut Umum KPK setidaknya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.