Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Perseteruan itu terjadi saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hiendra Soenjoto.
Suap tersebut agar Nurhadi mengurus permasalahan hukum antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
Hiendra Soenjoto merupakan penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono itu akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Melalui rekening milik Supriyono, Rezky menerima uang senilai Rp5 miliar yang dikirim oleh Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman
Seoarang saksi yang merupakan Legal Advicer PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang, mengungkap Rahmat Santoso sebagai pengacara `top` yang mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Plt Juru Bicara KPK mengatakan, Marzuki Alie diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Kedua nama itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto, kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejonto.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin Pratama ketika sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.