Jika ini yang terjadi, artinya pemerintah membiarkan para pengusaha kita masuk jerat hukum. Ini akan kontraproduktif bagi ekosistem bisnis dalam kerangka mendukung swasembada pangan yang jadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Laporan BPKP menyebut adanya kerugian negara akibat selisih tarif impor dan pembelian gula di atas Harga Pokok Petani (HPP), namun pendekatan itu dinilai keliru secara ekonomi.
Tak detailnya para pembantu presiden menerjemahkan Program Asta Cita bidang Swasembada Pangan, akhirnya melahirkan jebakan baru bagi pemerintah.
Aturan baru tersebut menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). Aturan baru ini juga meniadakan rafaksi harga gabah
Selama ini yang jadi masalah adalah ketika para petani menjual hasil panen, NTP-nya itu selalu di bawah HPP itu karena seluruh hasil panen dimonopoli atau dikuasai oleh para oknum tengkulak, mereka seenaknya memberikan harga kepada para petani.
Hal ini semakin menegaskan bahwa Presiden Prabowo benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat kecil, betapapun kenaikan PPN 12 persen adalah perintah undang-undang HPP.
Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan.
IPW) dan TPDI melaporkan dugaan korupsi HPP Hakim MA dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar ke KPK
IPW bersama sejumlah elemen penggiat anti korupsi akan gelar diskusi HPP Hakim Agung.