Pemerintah merasa UMKM sudah cukup (mandiri), sudah survive. Program hibah UMKM tidak diperlukan lagi
Viral Beras Banpres dikubur, begini tanggapan JNE
KEIND maupun penggerak UMKM lainnya bisa memanfaatkan fasilitas Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Saya bilang kepada mereka (warga), tidak pernah dengar dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah ada aturannya itu (harus bawa sertifikat vaksin, red). Alasan mereka, ada imbauan dari Muspida setempat harus bawa vaksin. Kalau tidak bawa, (BPUM) tidak bisa dicairkan.
Usaha menengah didorong masuk ke e-commerce yang lebih besar
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ternyata banyak salah sasaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp1,18 triliun. Bahkan, Rp91,8 miliar dari bantuan itu diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, disebutkan terdapat kebocoran penyaluran BPUM sebesar Rp 1,18 triliun
Komisi VI DPR RI memanggil sejumlah direktur utama bank BUMN untuk rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/6). Rapat membahas tindak lanjut kunjungan kerja reses Komisi VI pada Februari 2021 lalu di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021. Secara khusus, imbauan disampaikan kepada pelaku usaha mikro.
Dinas koperasi terbatas hanya bisa mengumpulkan sekitar dua ribuan UMKM