Petisi tersebut diteken 11 asosiasi/lembaga dan dibacakan di Bandarlampung.
Aksi politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang bertingkah layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung oleh tiga pelaku di bawah umur menuai kritik.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf, PDI Perjuangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera menelusuri apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengklarifikasi adanya dugaan keterlibatan dirinya dalam insiden dugaan penganiayaan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton yang menuai polemik.
MKD prinsipnya menunggu laporan resmi, jika ada laporannya pasti kita tindaklanjuti segera. Ini kan hanya keluhan, jadi belum bisa ditindaklanjuti.
Tempat sebelumnya di Pondok Pesantren Daruss`adah di Gunungsugih, Lampung Tengah dinilai kurang representatif.
Dugaan tersebut didalami lewat guru Madrasah Sanawiah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung