Jadi saya kira ke depan kenapa kita harus memperkuat LADI dan harus memberikan anggaran.
(Pemerintah) belum maksimal menangani anti doping ini. Kita bisa lihat secara kronologis. Misalnya kelembagaan. Kepengurusannya LADI sudah terjadi 3 tahun. Itu yang menjadi catatan kita. Indonesia belum menjadikan isu anti doping ini sebagai konsen.
Lakukan segala upaya agar sanksi ini cepat dicabut, kalau perlu lewat pengadilan arbitrase olahraga. Supaya Merah Putih bisa berkibar dan Indonesia tidak terkendala menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga internasional.
Intinya saya memandang kalau kepengurusan LADI ini harus diganti. Dan akan menjadi catatan dalam Revisi UU SKN yang sedang saya buat sekarang.
Sekarang Komisi X DPR bersama Pemerintah (Kemenpora) sedang membahas RUU SKN. Saat yang tepat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terkait LADI.
Poinnya LADI ada indikasi meremehkan. Saya dapat informasi formal notice itu tanggal 25 September, silakan dicek, jadi ada keterlambatan respon.
Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga dianggap abai dan membuat malu Indonesia di mata dunia.
Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut.
Bamsoet menjelaskan, dengan memiliki laboratorium anti doping, Indonesia bisa meningkatkan jumlah tes doping dari atlet dalam negeri.
Memantau persiapan pembukaan even akbar nasional itu pada 2 Oktober mendatang.