Kamis, 25/04/2024 17:18 WIB

Peristiwa Thomas Cup Momentum Revitalisasi Lembaga Anti Doping

Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian. (Parlementaria)

Jakarta,Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti persoalan sanksi yang diberikan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI). Sanksi tersebut menyebabkan bendera merah putih tak dikibarkan meski tim bulu tangkis Indonesia berhasil keluar sebagai juara di Thomas Cup 2020. 

Hetifah menekankan, persoalan ini terus di evaluasi dan menjadi perhatian penuh pemerintah. 

“Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/10).

Hetifah Sjaifudian menekankan, LADI harus melakukan evaluasi serta mengedepankan asas transparan kepada publik terhadap persoalan ini.

“Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi,” lanjutnya.

Hetifah melanjutkan, Kemenpora dan Komisi X DPR RI telah menyoroti masalah kelembagaan anti doping dengan serius.  

“Komisi X DPR meminta Kementrian agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti doping. Asesmen ini akan menjadi masukan dalam substansi Rancangan Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) no 3 tahun 2005 yang sedang kami bahas secara intensif,” papar politisi Golkar ini.

Dalam RUU SKN tersebut, Komisi X DPR RI dan Kemenpora memang telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI. 

“Regulasi mengenai lembaga anti doping merupakan terobosan karena memang sebelumnya perkara tersebut belum diatur secara jelas dalam UU SKN.  Setidaknya, ada 12 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang membahas mengenai lembaga anti doping diantaranya terkait penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi. Kami secara intensif terus melakukan pembahasan terkait hal ini,” demikian Hetifah Sjaifudian.

KEYWORD :

Warta DPR Hetifah Sjaifudian Golkar Lembaga Anti Doping Indonesia Bulu Tangkis Kemenpora




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :