Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.
Jaksa meyakini Achsanul Qosasi terbukti menerima Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar terkait korupsi proyek BTS.
Uang itu agar Achsanul merekayasa hasil PDTT tahun 2022 BAKTI Kominfo
Melalui penyerahan itu, total pengembalian uang yang dilakukan oleh Achsanul senilai Rp40 miliar.
Aset benda atau barang atau dokumen yang disita penyidik, di antaranya satu sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Priyonggo dilakukan penyidik pada Selasa 7 November 2023.