Asuransi Mabrur, demikian nama produk asuransi tersebut, memberikan perlindungan kepada calon jemaah
Keberadaan empat asosiasi besar dinilai tidak cukup efektif dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
AMPHURI menemukan adanya upaya desakralisasi haji dan umrah dalam draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Saat ini ada empat negara yang dikenal sebagai pengirim umroh yang terbesar sedunia yang belum diizinkan oleh Arab Saudi. Keempat negara itu adalah Turki, India, Mesir, dan Indonesia.