Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berlangsung sejak 03 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, masih belum efektif. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan sweeping ke perkantoran.
Aktivitas ini menunjukkan tidak tegasnya Pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pelarangan WNA masuk khususnya China ke Indonesia.
Kali ini PT Pertamina Gas (Pertagas), PT Pertagas Niaga dan PT Gagas Energi Indonesia (Gagas) memberikan bantuan oksigen medis dan storage oxygen medis (tabung penyimpanan oksigen).
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh megingatkan bahwa memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Kebijakan itu sangat penting sebagai upaya mengurangi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra menegaskan, pihaknya tidak akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin (5/7) besok.
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, kaum milenial dan generasi Z tercatat mendominasi sebesar 53 persen atau sekitar 90 juta orang dari penduduk Indonesia.
Halim Iskandar meyakini jika warga desa juga tidak ingin ada pandemi Covid-19 ini ada di Indonesia.