Laporan ini muncul dalam publikasi kantor berita resmi Korut edisi Minggu (23/6), yang menyebut Kim memperoleh `surat istimewa`.
Advokat senior Otto Hasibuan mengaku belum mendapat surat kuasa dari bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim selaku tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019, yang diterima redaksi pada Jumat (14/6).
Dalam rangka mengoptimalkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5774 Tahun 2019.
KPK masih mendalami penerima surat keterangan lunas (SKL) BLBI selain bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sepucuk surat kepada Wakil Presiden AS Mike Pence, pada Senin (10/6).
Pada 6 Mei, COGAT menerbitkan iklan di surat kabar Maariv, merinci penjualan properti yang disita dari Tepi Barat yang diduduki.
Zainas Abidin Bakar surat-surat kepercayaan atau credential letters kepada Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.