Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak calon pimpinan (Capim) dan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).
KPK saat ini memang belum memiliki pendekatan kepada masyarat terkait peran masyarakat dalam membantu KPK menumpas para koruptor.
Partai Berkarya menghimbau Presiden Joko Widodo untuk menolak dan membatalkan keseluruhan hasil seleksi Capim KPK dan mengulang proses dari awal.
Dari evaluasi itulah bisa dilihat bagaimana spirit pembenahan dilakukan.
Tanpa adanya pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap seolah menjadi lembaga suci tanpa ada kesalahan. Hal itu bisa membuat KPK menyalahgunakan kewenangannya yang begitu besar.
KPK tidak memiliki kewenangan menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mengingat, KPK merupakan sebagai pelaksana UU.
Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan sebagai usul DPR merupakan atas permintaan banyak pihak termasuk pimpinan lembaga adhoc itu.
Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai usul DPR. Salah satu point dalam draf Revisi UU KPK tersebut terkait pengangkatan penyidik dan penyelidik.
Tak dinyana Irjen Firli Bahuri yang namanya sedang menjadi sorotan tajam ternyata masuk dalam sepuluh nama yang akan digodok DPR untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.