Kalangan dewan ikut mengkritik diktum ketiga dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Tanoto Foundation meneruskan program PINTAR (Pengembangan Inovasi untuk Kualitas Pembelajaran) dengan menggandeng 588 sekolah
Pendaftaran program Sekolah Penggerak akan berakhir pada 6 Maret 2021 mendatang. Karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengingatkan sekolah agar segera mendaftar.
Nadiem mengatakan, Guru Penggerak merupakan program yang dirancang untuk memberikan pembekalan kompetensi kepada para guru mulai dari jenjang TK/PAUD hingga SMA, guna menyiapkan guru dan kepala sekolah masa depan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyalurkan bantuan berupa tiga laptop Windows, satu proyektor, satu hardisk berisi konten pembelajaran, dan 15 chromebook.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, mulai tahun ini besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) antar daerah tidak lagi sama.
Terbitnya SKB Seragam ini, menurut Wamenag, mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah.
Pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji menilai kewajiban berseragam di sekolah negeri seharusnya dihapus, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Ini bukan SKB yang diperlukan untuk mengatasi masalah pendidikan dan dampak negatif dari pandemi Covid-19, terutama untuk para anak usia sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.