Ketiga hakim itu yakni, Amin Ismanto; Sotejo; dan Sri Hartati
Kajari Padang Syamsul Bahri enggan berkomentar soal pemeriksaannya
Kajati Sumbar diperiksa sebagai saksi anak buah, Jaksa Farizal yang dijadikan tersangka
Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Bertha Natalia Ruruk Kariman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
Jaksa KPK selanjutnya memiliki 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan, kemudian melimpahkannya pengadilan
Keputusan tersebut menurut Jessica sangat tidak adil dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keputusan hakim itu tampaknya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jessica selama 20 tahun penjara.
Kepolisian mengerahkan 489 personel untuk mengamankan jalannya sidang Jessica Kumala Wongso, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemayoran.
JPU menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.
"Presiden perlu mencopot Jaksa Agung jika tidak mau menyelesaikan kasus Munir dan tidak mau mengajukan PK atas kasus Muchdi PR," ujar Al Araf.