Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum KPK mengganjar Santoso dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Vonis tujuh tahun terhadap Sanusi oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukumnya 10 tahun penjara.