Syarief Hasan menyebutkan, Pandemi Covid-19 menuntut kerja sama antar semua negara yang ada di dunia.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah.
Syarief Hasan pun mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas dalam memutus penyebaran Covid-19.
Pasalnya, utang luar negeri yang lebih dari Rp.6.000 Triliun membuat BPK khawatir terhadap kemampuan Indonesia membayar utang dan bunga.
Syarief Hasan menilai, pengelolaan keuangan negara pada Kuartal II 2021 semakin memprihatikan.
Belum adanya potensi pelandaian kasus positif Covid-19, disertai munculnya varian baru Covid-19 menunjukkan keterbatasan Pemerintah dalam menekan laju Pandemi Covid-19.
Pemerintah harus fokus dalam memberikan bantuan pembiayaan hingga restrukturisasi kredit kepada usaha kecil sehingga memiliki daya tahan dalam pemulihan ekonomi.
Saya juga mendorong UMKM Cianjur dan daerah lainnya untuk tetap semangat berupaya keras menghasilkan produk bagus dengan sentuhan kedaerahan yang kental sehingga memiliki nilai jual tinggi.
Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024.
Pemerintah membuat kebijakan pemulihan ekonomi tetapi menaikkan PPN yang dapat berimbas pada kenaikan harga-harga sembako di masyarakat.