Kuasa Hukum Maqdir Ismail yakin kliennya Galumbang Menak akan bebas dari jeratan hukum kasus BTS 4G Kominfo.
Sidang lanjutan BTS 4G, terdakwa Anang Achmad Latif pertanyakan BPK terkait kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun.
Tuntutan hukum akan dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Hal itu didalami jaksa lewat Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).
Novel pun meminta penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan upaya paksa penangkapan kepada Firli Bahuri.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi setelah Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/8/2023) lalu.
Terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara.
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo
Sidang Kasus Menara BTS 4G Komiinfo, Kuasa Hukum Anang Latif Tegaskan Proyek Tidak Ada yang Mangkrak