Karen dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menentukan banding atau tidak
Karen telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
KPK tidak terima dengan putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskam Gazalba Saleh.
Karen akan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka terlihat berpelukan dengan SYL jelang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,
Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan
Memori kasasi diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
Sidang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.